Kamis 25 Apr 2013 16:37 WIB

Jual BBM Eceran Boleh, Asalkan...

Rep: Wahyu syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Bahan Bakar Minyak (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Bahan Bakar Minyak (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui rapat kordinasi antara PT Pertamina (Persero) dan Polda Metro Jaya diputuskan para pengecer bahan bakar minyak (BBM) tidak akan ada lagi kecuali memiliki syarat tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pengecer BBM harus memilik syarat agar dibolehkan mengisi BBM melalui jerigen. "Pengecer BBM sekarang punya syarat," kata dia di Jakarta, Kamis (25/4).

Rikwanto menyebutkan para pengecer BBM diperkenalkan berjualan jika mereka berada di daerah pelosok yang sulit terjangkau Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) atau tidak adanya SPBU. Selain itu, pengambilannya juga harus dibarengi dengan surat keterangan dari Camat atau Kepala Desa.

Dalam surat tersebut bakal tercantum nama pengecer BBM dan SPBU mana yang direkomendasikan. Kebijakan ini diklaim untuk kepentingan rakyat kecil yang tinggal di daerah pelosok. "Jika tidak ada surat tersebut ya tidak boleh," ujar Rikwanto.

Kepolisian juga akan siaga untuk mengamankan SPBU dari kecurangan. Fokus awalnya adalah hari pertama kenaikan BBM itu sendiri. Lalu polisi akan memonitor untuk mengetahui informasi terkait pelanggaran.

Rikwanto menjelaskan kepolisan tidak ingin ada mobil yang dimodifikasi dengan cara tertentu untuk melakukan kecurangan dalam pengisian BBM untuk menjualnya kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement