Kamis 25 Apr 2013 12:33 WIB

Polri: Polisi Tak Halangi Eksekusi Susno

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri tidak menghalangi eksekusi tim Kejaksaan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji.

"Ini disalahartikan polisi halangi eksekusi tim eksekutor kejaksaan. Kalau kita lihat peristiwa yang ada di Bandung, kehadiran polisi di sana untuk mencegah terjadinya suatu kondisi yang tidak diinginkan dalam proses eskekusi itu," kata Boy di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, hal ini karena keduanya ada penafsiran hukum yang beda. Ada beda tafsir terhadap produk hukum terkait masalah putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA).

"Hal ditafsirkan secara masing-masing, oleh karena itu dalam kondisi seperti kemarin dibawa ke Polda Jabar atas dasar keinginan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada maupun pengacara yang ada," ucap Boy.

Untuk bisa diakomodasi di Polda Jabar. Dalam proses ini terjadi penafsiran yang berbeda, jadi polisi mempersiapkan kalau itu memang mau dilakukan eksekusi dan itu diinformasikan kepada jaksa yang ada dan pengacara, tuturnya.

"Termasuk dalam memahami putusan MK pasal 197 KUHAP yang berkaitan batal demi hukum, jadi ini juga ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan nantinya, baik kejaksaan dan kita akan lihat bersama proses ke depan selanjutnya," ujar Boy.

Namun yang terpenting polisi tidak menghalangi. Kehadiran polisi karena ada permintaan untuk bisa. Dan perlu diingat dalam proses eksekusi selalu ada unsur kepolisian. Jadi Polisi itu bukan untuk menghambat, melindungi pihak tertentu tapi melindungi semua pihak supaya tidak ada konflik fisik, kata Karo Penmas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement