Kamis 25 Apr 2013 12:19 WIB

BNN Musnahkan 1.840 Gram Sabu-Sabu

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Heri Ruslan
Narkoba jenis sabu-sabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1.840,5 gram, Kamis (25/4) di lapangan parkir BNN. Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus.

Kasus pertama, adalah kasus penyelundupan shabu dari Nunukan, Kalimantan Timur. Barang bukti sebanyak 1.093,5 gram sabu dari tersangka TS alias JS.

Kasus kedua adalah penyelundupan sabu melalui perusahaan jasa titipan. Shabu dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia. Paket tersebut ditujukan kepada TR di Kampung Ciherang Cutak RT 01/ RW 05, Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Paket tersebut telah dicurigai sejak tiba di Cargo UPS Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (5/4) lalu. Peyidik kemudian melakukan pengusutan dengan cara menghubungi nomor telepon tujuan paket yang tertera pada paket tersebut, sehari kemudian.

Pada Ahad, (7/4) TR mengambil paket dan langsung dibekuk petugas BNN. Paket yang dibuka di depan TR berisi sabu sebanyak 757 gram.

TR mengaku diperintah seorang lelaki berinisial ST. Pada TR, ST mengaku berada di Kuala Lumpur, Malaysia. ST mengirim pesan pada TR melalui //Blackberry Messanger// akan ada yang seseorang yang menghubunginya.

Seorang laki-laki lalu menghubungi TR, Selasa (9/4). TR diminta untuk mengantar paket tersebut ke pintu masuk Danau Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, orang yang menghubungi TR tidak mengambil paket tersebut.

''Saya tidak tahu bahwa paket itu berisi narkoba,'' kata TR di BNN, Kamis (25/4).

Total barang bukti kedua kasus sebanyak 1.853 gram. Petugas BNN menyisihkan 3,5 gram sabu untuk uji laboratorium atau pembuktian perkara.

Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement