Kamis 25 Apr 2013 12:12 WIB

ICW: Segera Eksekusi Susno

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kejaksaan tidak boleh bersikap kompromi atau menyerah untuk mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Proses hukum tetap harus dijalankan, kejaksaan tidak boleh kompromi atau menyerah,segera eksekusi Susno!" tegas anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Emerson, pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 silam.

Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.

"Jika halangi bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.

Emerson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung Kejaksaan Agung dan menegur kepolisian dalam dalam kasus ini.

Sebelumnya, eksekusi akan terhadap Susno rencananya dilakukan Rabu (24/4) pagi di kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya No. 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun, proses eksekusi yang berlangsung alot itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno hingga akhirnya dia dibawa ke Markas Polda Jawa Barat.

Akhirnya, belum menyebutkan waktu persisnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan dijadwalkan ulang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement