REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Deny Tewu, kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkesan mengabaikan keberadaan PDS. Menurut Denny, KPU mestinya tidak terburu-buru menutup masa penyerahan calon anggota legislatif sementara (DCS).
“Nasib PDS belum jelas di Mahkamah Agung (MA) tapi pendaftaran DCS sudah berakhir," kata Deny di Jakarta, Rabu (24/4). Denny menilai KPU diskriminatif terhadap PDS. KPU bersikap seolah-seolah sudah mengetahui keputusan akhir yang akan dikeluarkan MA. "Seakan-akan KPU sudah tahu bahwa gugatan PDS ditolak MA,” ujarnya.
Anggota komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU akan mengakomodir keinginan PDS menjadi peserta pemilu bila MA mengabulkan gugatan PDS. “Kalau dikabulkan, maka kami harus ikuti putusan tersebut.”
Hadar membantah jika KPU dianggap tidak professional. Menurutnya KPU hanya menjalankan ketentuan perundangan. “Ada batasan yang harus dipatuhi KPU. Tidak bisa kita berasumsi. Kita kan punya deadline, UU Pemilu menyebut 12 bulan sebelum hari pemilihan, proses tahapan pemilu harus dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengatakan dirinya belum mendapat informasi tentang hasil keputusan MA terkait sengketa PDS. “Saya belum dapat info. Coba buka website MA, biasanya kalau ada putusan baru, pasti dilaunching,” saran Ridwan.