REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot Surabaya akan membongkar perumahan City Home yang berada di kawasan Pantai Timur. Tindakan itu diambil jika PT Ladang Rizkyu Jaya (LRJ) sebagai pengembang tidak juga menghiraukan panggilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sudah mengirimkan surat peringatan pada pengembang sebanyak tiga kali. Namun, belum ada tanggapan secara serius untuk menengahi masalah tersebut.
"Karena mereka mendirikan 30 unit rumah di atas lahan konservasi yang akan dibangun Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT)," kata Agus, Rabu (24/4).
Meskipun area itu merupakan kawasan kepemilikan pengembang, namun kata Agus, Pemkot tetap tidak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, JLLTS itu sudah masuk ke dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya Nomor 3/2007.
Padahal, Agus sempat mewacanakan untuk membeli lahan tersebut untuk keperluan itu. Namun PT LRJ justru mendirikan bangunan di sana. Menurutnya, tindakan itu merupakan pelanggaran berat. Bahkan berdasarkan Perda Nomor 7/2009, sanksi terhadap bangunan yang tak memiliki IMB adalah pembongkaran.
"Hal ini juga menjadi peringatan pada pengembang lainnya," ujarnya.
Agus juga menyatakan, sangat membutuhkan informasi serta masukan masyarakat mengenai adanya pelanggaran ketentuan bangunan. Khususnya dalam perizinan. Dia mengklaim, di Surabaya ini, tentunya ada banyak pengembang atau pun bangunan yang dinilai menyalahi aturan.
"Kami akan proses sesuai prosedur, yakni diperingati, panggil dan bongkar," katanya.