Rabu 24 Apr 2013 21:37 WIB

Kasus Tanah Makam, KPK Cegah Pejabat Kemendag

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat cegah ke luar negeri terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap perolehan izin lokasi lahan seluas 1 juta meter persegi untuk tanah pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Salah satu orang yang dicegah, yaitu Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syahrul R Sempurnajaya. "Syahrul Sempurnajaya, Kepala Bappebti dicegah ke luar negeri sejak 19 April untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/4).

Johan menambahkan KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang ini dalam dua tahap. Pada 19 April 2013, KPK melakukan pencegahan terhadap Kepala Bappebti, Syahrul R Sempurnajaya dan Komisaris PT Garindo Perkasa, Ida Nurhaida.

Pengajuan pencegahan ke luar negeri yang kedua diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 23 April 2013 atas nama Erlina Triyana. Johan mengaku tidak mengetahui profilnya hanya tertulis swasta. "Saya tidak tahu kalau Erlina karena hanya tertulis dari swasta," jelasnya.

Informasi yang diperoleh Republika, dugaan keterlibatan Kepala Bappebti Syahrul dalam kasus ini karena diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan ini melalui direkturnya, Sentot Sahid, memberikan suap kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher melalui tiga orang perantara. Suap itu terkait untuk balas jasa perizinan tanahuntuk TPBU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement