REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono menegaskan, upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai. Masih banyak yang harus dilakukan untuk mengejar target, tapi jika tidak hati-hati maka keberhasilan yang dicapai bisa mudah berbalik arah.
Pemerintah, lanjutnya, telah memetakan rencana besar upaya pemberantasan korupsi seperti tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55/2012. Peraturan ini dituangkan dalam tiga Instruksi Presiden yang lebih detail untuk memetakan aksinya setiap tahun dimana setiap kementerian/lembaga pemerintah wajib membuat rencana aksi tahunannya. Namun, rencana besar tanpa pemimpin yang menjalankannya tak akan berhasil.
Diakui Wapres, Indonesia masih sangat membutuhkan para pemimpin antikorupsi di dunia politik, di birokrasi, dalam bisnis dan profesi hukum. Dengan era reformasi, lanjutnya, tak mengherankan jika tuntutan masyarakat terkait demokrasi semakin kuat.
Hal itu juga disertai dengan seruan pemberantasan korupsi. Menurutnya, tak ada demokrasi yang bisa berjalan dengan baik tanpa penegakkan hukum dan pemberantasan kejahatan korupsi. Karena itu, sejak satu dasawarsa terakhir diisi dengan penegakkan berbagai peraturan hukum dan lembaga penegakkan antikorupsi.
"Tidak terlalu salah jika dikatakan bahwa saat ini Indonesia adalah salah satu negara yang paling kuat dalam hadirnya berbagai peraturan dan institusi pemberantasan korupsi," katanya mengakhiri.