REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa nama menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menghiasi daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pada pemilu legislatif 2014.
Meski tidak diwajibkan mundur dari jabatannya, para menteri itu harus diatur izin cuti kampanyenya pada Pemilu.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pengaturan cuti untuk menteri negara diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
"Kami masih menunggu peraturan itu, saat ini belum kami terima. Karena ini tidak masuk dalam wilayah kewenangan KPU," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4).
Diakui Husni, mulanya KPU berniat menganalisis apakah pengaturan cuti bagi menteri itu bisa diatur dalam peraturan KPU. Tetapi KPU tidak berwenang dalam mengatur pejabat negara."Itu semua wilayah pemerintah mengaturnya. Itu kan aparat mereka," kata Husni.