REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan Pemerintah akan diteruskan ke KPK jika ditemukan pelanggaran dari proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika terbukti dari hasil audit harga tidak sesuai dan terlalu mahal, BPK dan BPKP akan melaporkan pada KPK.
"Itu pasti ada kerugian, tetapi itu menjadi kewenangan hukum," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/4). Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah adanya dugaan pemotongan dana untuk anggaran di awal tahun.
Ahok membantah anggaran untuk JLNT dipotong pada 2012 lalu. Dia mengatakan, anggaran yang dipotong bukan proyek jalan layang. "Itu yang kami potong proyek harga satuan, kalau tender multi years, jalan saja," ujarnya.
Dia mencontohkan dalam pembelian air kemasan yang menurutnya terlalu mahal. Menurutnya, harga air kemasan dapat dibeli seribu akan tetapi dianggarkan lima ribu sehingga harus dipotong. Dia menilai hal tersebut wajar. Akan tetapi, lanjut Ahok, kalau pejabat mengurangi volumenya maka dianggap melanggar.
Begitu juga dengan proyek JLNT. Kalau nantinya terindikasi korupsi dengan mengurangi volume kerja maka pejabat yang bertanggung jawab saat itu akan dipidana