REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq disebut mendapatkan aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Dana itu dikatakan untuk membantu rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi pada 2013 di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran dana itu ketika membacakan surat dakwaan terhadap dua tersangka dalam kasus ini, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Keduanya menjabat sebagai direktur di PT Indoguna Utama. Arya dan Juard didakwa memberikan uang atau janji kepada penyelenggara negara, Luthfi, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Agar Luthfi membantu memengaruhi pejabat Kementrian Pertanian," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4).
Arya dan Juard memberikan uang itu melalui Ahmad Fathanah, yang diduga mempunyai hubungan dekat dengan Luthfi. Jaksa mengatakan, uang Rp 1,3 miliar itu merupakan sebagian dana yang dijanjikan dari total Rp 40 miliar.
Ahmad disebut menjadi perantara untuk memberikan dana yang sudah cair dari PT Indoguna kepada Luthfi. Tujuannya untuk membantu permohonan kuota impor daging sapi pada 2013 di Kementan dari Grup PT Indoguna sebanyak 8000 ton .