REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Konsep pembenahan Sungai Citarum sudah dirumuskan sejak 2009. Namun, hingga saat ini konsep tersebut tidak berjalan.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, konsep tersebut tidak berjalan karena terkendala masalah kewenangan.
"Ya, kaitannya dengan kewenangan. Dari mulai pemerintah pusat sampai daerah. Bahkan, Kepres mengatakan sungai Citarum sebagai sungai strategis nasional," ujar Setiawan kepada wartawan usai Rapat Citarum Bersih 2018, Selasa (23/4).
Setiawan mengatakan, seharusnya Citarum menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yakni, dari mulai program sampai pendanaan. Namun, di satu sisi, Citarum ini berada di Jabar dan melintasi sembilan kabupaten/kota.
Menurut Setiawan, kendala lain yang menyebabkan konsep tidak berjalan karena permasalahan yang kompleks. Dari mulai industri, sampah domestik, pertanian dan peternakan.
Semua program, kata dia, sebenarnya sudah ada dan teliti. Sekarang, tinggal bagaimana konsep tersebut dijalankan dan bisa menembus semua kewenangan.
Oleh karena itu, kata dia, Pemprov Jabar membentuk sebuah lembaga yang menangani khusus penanganan Citarum ini. Yakni, Satuan Tugas (Satgas) Citarum. Lembaga ini, dibuat untuk menjalankan konsep pembenahan Citarum yang telah dibuat.
Kewenangan Satgas ini, menurut Setiawan, bisa menembus hal-hal yang sekarang menjadi kendala. Misalnya, kalau konsep tidak berjalan di kabupaten/kota maka Satgas ini akan berperan.
Satgas, kata dia, akan mengawasi agar konsep yang telah disepakati bersama bisa disepakati. Apalagi, sekarang permaslahan Citarum bergeser dari masalah teknis ke sosial.