Selasa 23 Apr 2013 22:35 WIB

KPU Tak Bisa Cegah Politik Dinasti

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencegah munculnya nama-nama bakal caleg yang memiliki hubungan kekerabatan dalam satu daerah pemilihan seperti suami, istri, adik, ipar, mertua, atau hubungan keluarga lainnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, selama bacaleg tersebut memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan, mereka bisa maju sebagai bacaleg meski berasal dari satu keluarga.

 Dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang diubah ke dalam PKPU No 13 Tahun 2013 tidak mengatur pelarangan satu dapil diisi oleh dua atau lebih anggota keluarga.

"Bisa saja satu keluarga atau kerabat mencalonkan diri di satu daerah pemilihan atau partai tertentu. Biarlah nanti pemilih yang menilainya," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4). Apakah itu sesuai denggan etika atau tidak, Husni menjelaskan, KPU tidak menilai soal etika.

Nama-nama bacaleg yang memiliki ikatan kekeluargaan masih mewarnai Daftar calon sementara (DCS) yang diusung beberapa partai. Seperti Partai Demokrat. Selain didominasi muka lama, juga dihiasi nama-nama yang memiliki hubungan kekerabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement