Selasa 23 Apr 2013 21:02 WIB

Djoko Susilo Senang Disidang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak seperti layaknya terdakwa perkara korupsi lain, mantan kepala koordinator lalu lintas Polri Irjen Djoko Susilo justru senang duduk di kursi terdakwa.

Pada Selasa (23/4) ini, Djoko mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Djoko didakwa dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perkara penyalahgunaan anggaran pengadaan simulator SIM tahun 2011.

 "Hal terpenting adalah dengan dilimpahkannya kasus ini, Pak Djoko merasa senang,"ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang saat berbicara dengan Republika.

Juniver mengungkapkan, Djoko masih merasa tak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebagai kuasa pengguna anggaran pada kasus pengadaan simulator SIM 2011, ujarnya, perbuatan Djoko tak melanggar hukum.

"Dengan dimulainya persidangan, kami bisa membuktikan apakah dakwaan jaksa penuntut umum ada dasar hukumnya atau tidak,"ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement