Senin 22 Apr 2013 20:49 WIB

BBPOM Tangani 33 Pelanggaran di 2012

Petugas BPOM memeriksa makanan di laboratorium
Foto: Republika/Aditya
Petugas BPOM memeriksa makanan di laboratorium

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung menyatakan berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahun 2012 telah menangangi 33 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Kepala Badan POM Lucky S Slamet, menuturkan pelanggaran tersebut didominasi oleh temuan pangan mengandung bahan berbahaya, mengedarkan obat daftar G tanpa hak dan kewenangan serta kosmetika. "Ke-33 kasus pelanggaran tersebut terdiri dari 12 kasus pangan, empat kasus kosmetika, dua kasus obat tradisional dan 15 kasus obat keras tanpa keahlian dan kewenangan," katanya, Senin (22/4).

Ia menuturkan, dari 33 kasus pelanggaran itu tujuh atau sekitar 21,21 persen kasus telah mendapatkan putusan pengadilan, 19 kasus atau 57,58 persen dalam proses penyerahan melalui Korwas PPNS Polda Jabar dan tujuh kasus lagi dalam proses pemberkesan.

Selain itu, kata dia, ratusan kosmetik berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki izin serta kelayakan edar berhasil diamankan oleh BBPOM. Lucky menuturkan, ada sebanyak 116 item dan 500 jenis kosmetik yang ditaksir mencapai Rp300 juta dan ribuan kosmetik itu didapat di salah satu salon di kawasan Bandung Selatan.

"Jadi kami bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan operasi terhadap klinik kecantikan yang mengiklankan produk perawatan obat dan kosmetika tanpa izin. Operasi itu dilakukan pada Jumat (19/4) lalu," katanya.

Dikatakannya, hasil pengembangan dan penyelidikan ditemukan tempat penyimpanan obat dan kosmetika tanpa izin edar seperti Progresteron Cream, Testoteron Cream, Tationil 600, Essen C, Vit C inj, Face Mask dan lainnya yang mencapai ratusan. "Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku. Sementara itu produk yang sudah diamankan masih dalam pemeriksaan laboratorium," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement