REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang politikus yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau DPD, harus mengeluarkan ongkos politik yang tak sedikit. Kabarnya, seorang politikus harus menyiapkan dana puluhan miliar rupiah agar bisa duduk di Senayan.
"Biaya untuk mencalonkan diri menjadi DPR atau DPD sangat tinggi, bisa mencapai Rp 50 miliar," ujar Pengamat Politik dari Unpad, Dede Mariana kepada wartawan pada sela-sela acara diskusi 'Ada Apa dengan DPD', Senin (22/4).
Menurut Dede, perkiraan itu muncul berdasarkan keterangan dari sejumlah anggota perwakilan rakyat dan daerah yang berhasil terpilih. Calon pejabat itu mengeluarkan dana cukup besar untuk biaya mahar kepada partai politik pengusung serta biaya kampanye.
Dede menilai, penggunaan dana yang cukup besar tersebut bisa menimbulkan kerawanan aksi korupsi para wakil rakyat dan daerah. Para oknum akan berusaha mengembalikan biaya pengeluaran dengan berbagai cara. "Money politic akan menimbulkan aksi korupsi," imbuh Dede.
Melihat kondisi tersebut, Dede berharap audit sumber dan penggunaan dana kampanye berlangsung optimal. Peraturan KPU pun telah membatasi nilai dana yang boleh diambil dari donatur individu maupun perusahaan.
Selain itu, kata Dede, masyarakat sebaiknya mendukung calon yang tidak mengeluarkan biaya supaya lebih mudah gampang menutut balik calon tersebut jika sudah terpilih. Hal itu jelas berbeda ketika calon menggunakan money politik karena tidak menimbulkan rasa tanggungjawab kepada rakyat. "Seharusnya, ada aturan yang melarang calon mengeluarkan biaya dalam pemilihan," kata Dede mengakhiri.