REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan ishaaq.
Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat diperiksa, Jazuli mengaku dicecar oleh penyidik seputar sebidang tanah di Condet, Jakarta Timur."Saya dimintai keterangan tentang sebidang tanah di Condet atas nama Tanu Margono (pensiunan TNI).
Di tanah itu dibangun rumah ada salah satunya atas nama pak Luthfi," kata Jazuli Juwaini usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (22/4).
Jazuli selesai diperiksa pada pukul 13.12 WIB. Dengan demikian Jazuli diperiksa selama tiga jam. Namun Jazuli mengaku diperiksa selama dua jam. Dalam pemeriksaan, ia tidak ditanyakan tentang kasus pengaturan kuota impor daging sapi.
Jazuli mengaku hanya ditanya tentang sebidang tanah 'patungan' antara Tanu Margono dengan Ahmad Zaky pada 2011 di Condet. Zaky merupakan kader PKS yang memiliki usaha di bidang properti dan kerap diperiksa sebagai saksi di KPK.
Ia mengaku pernah ditawari investasi oleh Zaky untuk mengelola sebidang tanah tersebut, namun tidak berminat. Zaky juga pernah meminta untuk meminjami modal dan ia menolaknya dengan alasan tidak memiliki uang.
Dari pemeriksaan ini, dia mengaku baru mengetahui jika tanah tersebut dibangun sejumlah rumah yang salah satunya atas nama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Makanya ia dikonfirmasikan seputar tanah itu.
"Rupanya saya baru tahu dari penyidik di tanah itu ada rumah salah satu namanya adalah pak Luthfi. Itu saya diminta keterangan seputar tanah itu, itu saja," jelasnya.
Saat ditanya berapa luas tanah tersebut, ia enggan menjawabnya. "Tanya penyidik saja," ucap politisi dari Fraksi PKS ini. Tanu Margono sendiri diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (19/4) lalu.