Senin 22 Apr 2013 12:07 WIB

Caleg di Aceh Harus Ikuti Uji Baca Alquran

Aceh
Foto: Alif TV
Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Uji mengaji atau tes baca Alquran calon legislatif DPR kabupaten/kota di Provinsi Aceh terancam gagal karena terkendala dengan pendanaan.

"Dari 23 kabupaten/kota, 18 di antaranya melaporkan uji baca Al Quran terkendala dana," kata Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Al Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan, sedangkan lima kabupaten/kota yang tidak bermasalah dengan anggaran siap menggelar uji baca Al Quran. Lima kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

"Dana uji baca Alquran bagi caleg DPR kabupaten/kota dianggarkan dalam APBK setiap daerah. Kami berharap kendala dana ini tuntas secepatnya karena tes mengaji ini dijadwalkan 23 April hingga 6 Mei mendatang," katanya.

Tgk Akmal Abzal mengatakan uji baca Alquran diwajibkan kepada calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan calon DPD dan DPR RI dari daerah pemilihan tidak diwajibkan.

"Uji baca Alquran ini merupakan perintah Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Qanun ini merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA," katanya.

Terkait kendala dana tersebut, Tgk Akmal Abzal mengatakan pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis dalam surat KIP Aceh Nomor 274/1089 tertanggal 16 April 2013 kepada Gubernur Aceh.

"Dalam surat ini kami mengharapkan Gubernur Aceh menyurati bupati/wali kota di Aceh agar mengalokasikan dana uji mampu baca Alquran bagi calon anggota DPR kabupaten/kota," kata Tgk Akmal Abzal.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dirinya akan memerintahkan Biro Pemerintahan Setda Aceh menyurati para bupati/wali kota agar mengatasi kendala anggaran uji mampu baca Alquran.

"Kami meminta para bupati/wali kota menganggarkan dana uji baca Alquran, sehingga tidak menghambat proses dan tahapan pemilihan umum legislatif di Provinsi Aceh," kata Zaini Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement