Ahad 21 Apr 2013 15:01 WIB

E-KTP Masih 'Dipungli'

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBARAWA -- Anggota DPRD Kabupaten Semarang berang menyusul maraknya laporan masyarakat perihal pungutan liar (pungli) berkedok pengambilan KTP elektronik (e-KTP).

 

Berdasarkan laporan yang masuk, praktik pungli ini marak terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dan melibatkan oknum perangkat desa.

“Beberapa pekan terakhir, laporan adanya pungli pada pengambilan e-KTP,” ungkap anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong kepada wartawan, di Ungaran, Ahad (21/4).

Menurut The Hok, sejumlah warga Kelurahan Kranggan, Baran dan Ngampin, Kecamatan Ambarawa sudah mengeluhkan maraknya pungli yang dilakukan sejumlah oknum perangkat kelurahan dan desa ini.

Beberapa warga, bahkan telah mengadukannya kepada Komisi D DPRD Kabupaten Semarang. “Karena itu, kami meminta pihak kelurahan dan desa segera menghentikan praktik ini,” tegas politikus PDI Perjuangan.

Alasannya, pungli pada pengambilan e-KTP ini telah meresahkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang KTP lamanya telah habis masa berlakukunya .Pungutan tersebut diminta oleh oknum kelurahan sebesar Rp 20 ribu per pemegang e-KTP. Warga yang KTP lamanya sudah habis, tak bisa mengambil e-KTP.

“Syaratnya, yang bersangkutan harus meminta surat keterangan dari kelurahan dulu, dan saat pengambilan warga ditarik Rp 20 ribu sebagai  ‘denda’ keterlambatan,” tegasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement