REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penertiban yang dilakukan PT KAI terhadap pemilik kios Stasiun Pasar Minggu, (8/4) dianggap menyalahi prosedur.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum, Sidik mengatakan, seharunya penggusuran dilakukan atas izin Kepala Daerah setempat dan Pengadilan Negeri. Aturan itu, imbuhnya, merunut pasal 169 HIR.
Menurut Sidik, kalau si tergugat tidak mau melakukan eksekusi sendiri maka yang menang bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Jadi yang eksekusi dari PN. ''Bukan dengan PT KAI sendiri,'' katanya. F
Faktanya mereka melakukan pembongkaran sendiri. KAI dibekingi Polsek, Polres setempat ditambah Brimob dan PKD.
Sidik melanjutkan, penertiban ini melanggar hukum. Bahkan, pihak kepolisian harus mangkap oknum PKD yang memukul warga pemilik kios.
Mengenai keributan yang sempat terjadi, Sidik mengatakan, pemilik kios hanya membuat pembatas untuk menghalangi PKD masuk ke kios. Ujungnya, kejadian saling dorong membuat pemilik kios ditarik dan dicekek. Mereka yang ditarik Langsung dibawa masuk ke kantor KAI setempat.
''Faktanya tidak luka di PKD dan tidak ada perlawanan,'' katanya