REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tidak terima kiosnya di peron Stasiun Pasar Minggu dibongkar, pedagang melaporkan PT KAI ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Siang ini (20/4).
Menanggapi itu, Kepala Humas PT KAI Daops 1, Agus Sutjiono menegaskan tidak akan menanggapi laporan tersebut. Menurut dia, PT KAI ibaratnya mengerjakan pekerjaan di rumah sendiri.
Ia menyebut penertiban merupakan langkah penyiapan ruang publik. ''Kita kan hanya siapkan ruang publik,'' kata Agus
Agus mengatakan, PT KAI memiliki hak untuk menyiapkan ruang publik untuk naik turun penumpang. KAI, ujarnya juga berhak memperluas ruang tersebut agar penumpang tidak terganggu
''Masa menyiapkan ruang publik tidak boleh?,'' katanya
Agus mengingatkan kepada masyarakat, penertiban yang dilakukan PT KAI untuk memasilitasi jumlah penumpang yang akan lebih banyak ke depannya.