REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penertiban yang dilakukan oleh PT KAI terhadap pemilik kios di peron Stasiun Pasar Minggu, memunculkan reaksi dari pedagang.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum, Sidik mengatakan, Pemilik kios berencana akan melaporkan PT KAI ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Siang ini (20/4).
''Kita akan laporkan PT KAI ke Polda Metro Jaya,'' katanya ketika dihubungi Republika, Minggu (20/4)
Sidik mengatakan, telah terjadi penganiayaan dan perusakan dalam penertiban yang dilakukan PT KAI. Akibatnya PT KAI akan diadukan pasal 170, 406 tentang perusakan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Advertisement