Jumat 19 Apr 2013 22:00 WIB

Tiga Ibu Rumah Tangga Kepergok Judi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap empat orang pejudi, tiga di antaranya ibu rumah tangga di sebuah rumah warga kampung Praon RT 08 RW 07 Kelurahan Nusukan, Banjarsari Solo.

Kepala Polsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman, di Solo, Jumat, mengatakan keempat orang yang ditangkap saat berjudi tersebut yakni Rini Sedyaningsih (48), Rebi (56), Surami (49), dan seorang laki-laki Joko Sugiyarto (69), semunya warga Praon, Nusukan.

"Mereka kini diamankan di Polsek Banjarsari untuk diperiksa oleh petugas," katanya.

Menurut Kapolsek, mereka ditangkap saat berjudi kartu Cina di kediaman Surami, kampung Praon, Selasa (16/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan empat pejudi tersebut berkat informasi dari masyarakat, bahwa perjudian di lokasi itu sudah membuat resah warga sekitar. Pihaknya langsung mengecek ke lokasi untuk dilakukan penangkapan.

"Kami tanpa pandang bulu, empat orang yang sedang berjudi itu, langsung diamankan ke Polsek Banjarsari," katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu set kartu Cina, satu toples isi uang, satu meja kecil, dan uang sebesar Rp205 ribu, sebagai barang bukti.

Atas tindakan keempat penjudi tersebut, mereka bisa dijerat Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Perjudian, dengan ancaman maksimal penjara selama 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement