REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukkan Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas (plt) Menteri Keuangan tidak menjadi masalah, baik ditinjau secara politik maupun hukum ketatanegaraan.
“Karena (penunjukkan) itu sudah menjadi hak dan kewenangan presiden,” kata ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (19/4).
Irman menjelaskan, dalam Bab V Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Kemudian pada ayat (3) di pasal yang sama juga dinyatakan, menteri-menteri yang diangkat membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Hatta juga memiliki relevansi tugas dengan beberapa instansi. Kementerian Keuangan adalah salah satunya. Karena itu, “urusan baru” yang kini diemban Hatta masih berada dalam satu ranah.
“Jadi pilihan (presiden) itu tidak bertentangan secara konstitusional maupun politik,” ujar Irman. Seperti diketahui, Hatta Rajasa ditunjuk Presiden SBY sebagai pelaksana tugas Menkeu menggantikan Agus Martowardojo yang resmi diberhentikan karena akan menjabat Gubernur BI.
Dengan begitu, Hatta mengemban tugas di dua instansi, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.