REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menilai, keinginan pemerintah untuk mengatur larangan kerabat kepala daerah maju dalam pilkada rawan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Masukannya bagus, tapi memang harus diatur lebih cermat. Karena bisa digugat dan dibatalkan MK," kata Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agoes Purnomo saat dihubungi, Jumat (19/4).
Selain mencerminkan diskriminasi, beberapa fraksi menilai pelarangan itu sebagai bentuk pelanggaran HAM. Karena dalam UUD 1945 hak setiap warga negara dalam pemilu tidak hanya memilih dan dipilih. Tetapi juga tambahan penggunaan hak secara bertanggung jawab.
Karena itu, diusulkan jalan tengah untuk dibuat batasan waktu. Kerabat bisa menjabat tetapi tidak secara permanen. Tetapi hanya sebatas satu periode. Artinya, kerabat dari kepala daerah yang menjabat dua periode, dilarang mencalonkan diri.
Selain itu, diusulkan syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada. Yakni yang bersangkutan telah aktif di partai tersebut sekurang-kurangnya beberapa tahun. Proses rekrutmennya pun harus diumumkan secara terbuka oleh parpol.
"Itu baru usulan, konkretnya belum dibahas. Namun secara keseluruhan semua fraksi tidak keberatan," ungkap Agoes.