Jumat 19 Apr 2013 16:16 WIB

Pengedar Narkotika Mulai Tinggalkan Jalur Formal

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkapnya dua penyelundupan narkoba melalui sindikat internasional mendapat perhatian khusus pihak kepolisian dan pengamat. Perhatian tersebut karena penyelundup tidak menggunakan jalur konvensional tapi memakai jasa perahu nelayan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengakui dua penyelundupan besar masuk ke Medan melalui perahu nelayan. Yang pertama, 100 ribu lebih pil ekstasi dari Negara Belanda pada (8/4) lalu, dan yang terbaru adalah 4 kilogram Heroin dari Nigeria pada (14/4) lalu.

Semuanya upaya penyelundupan itu melewati jalur Malaysia dan akhirnya ke Medan lewat jalur laut. ''Kita aku memang kali ini mulai ada tren melalu jalur laut,'' Kata Nugroho, Jumat (19/4).

Nugroho mengatakan, penyelundup narkotika memanfaatkan kapal nelayan dan pintu masuknya memang banyak di sekitar Kota Medan. Pihak kepolisian akan bekerja sama juga dengan Polisi Air agar mereka menambah pengawasan. ''Faktanya polisi air kebobolan terus, ditambah banyaknya titik dermaga liar,'' Kata Nugroho.

Selain itu, ada kemungkinan juga mereka (pelaku) hanya memanfaatkan perahu nelayannya saja dan nelayannya tidak tahu. Menurut Nugroho, patut dicurigai nelayannya juga ikut terlibat atau setidaknya tahu tentang narkotika tersebut tanpa melaporkannya. ''Namun, kita belum sampai memeriksa mereka,'' kata Nugroho

Pengamat Kriminalitas, Adrianus Meliala, mengatakan ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar pihak kepolisian. Polisi jangan terlalu fokus terhadap jalur formal seperti melewati bandara. Menurut Adrianus, dari analisa pengedar ini, mereka mengubah taktik dengan jalur yang lebih panjang lebih jauh namun mereka dapat bergerak bebas tanpa dicurigai. ''Mereka gunakan jalur laut.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement