Jumat 19 Apr 2013 16:14 WIB

Mantan Atlet Catur Jadi Bandar Narkoba

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Fernan Rahadi
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus lima tersangka anggota jaringan narkoba setelah melakukan pengintaian selama dua bulan lamanya.

Ketiga tersangka berinisial AF (24 tahun), SS (50) S (42), HK (43) dan NJ (20) ditangkap saat melakukan serah terima sabu seberat 408,7 gram di sebuah rumah makan di Jalan Tukat Pemogan, Denpasar, Bali,  2 April lalu

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (19/4), sabu yang telah dikemas ke dalam empat paket tersebut dibawa oleh AF dari Surabaya dan disembunyikan di dalam sebuah kotak speaker yang dibungkus kantong kain putih.

Setibanya di Bali sabu itu diserahkan kepada SS. SS tidak lain adalah seorang mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali. AF menyerahkan sabu kepada SS atas perintah S.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap SS dan S. Diketahui penyelundupan sabu tersebut dikomando oleh seorang pria asal Mataram berinisial HK.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HK di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan melihat adanya tindak money laundering (pencucian uang) dalam kasus tersebut.

Penelusuran pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NJ yang merupakan kekasih HK. NJ ditangkap di rumah kos di Jalan Laksamana 9A Renon, Denpasar.

NJ diduga bertindak sebagai pengatur keuangan hasil transaksi narkoba sindikat tersebut, dibawah kendali HK. Dari tangan NJ, petugas menyita barang bukti, diantaranya buku rekening dan bukti transaksi atas nama kekasihnya.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HK dan kawan-kawan, menyeret tiga nama lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas BNN (DPO). Berdasarkan keterangan para tersangka, Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Kelima tersangka dan barang bukti kini berada di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement