REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Agus Rianto mengatakan pihaknya melalui Polda Maluku telah menangkap dua tersangka pelaku pelemparan bom rakitan di Ambon pada Selasa (16/4).
"Hasil pengembangan terhadap tersangka diperoleh informasi sementara yang kita dapat bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelaku dalam kondisi di bawah sadar atau mabuk karena mendapat perilaku yang tidak mengenakkan dari seorang perempuan (wanita malam)," kata Agus di Jakarta, Kamis.
Terhadap kedua tersangka yakni MM (26) dan TS (26), yang merupakan oknum mahasiswa semester 10 di dua perguruan tinggi berbeda di Ambon, dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun atau hukuman mati.
Sebelumnya, bom rakitan itu meledak di Jalan Setapak Lorong Tantui Bawah RT 01 RW 10, Ambon pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 04.30 WITA, tepatnya di depan rumah Haji Kateni dan Haji Soleh.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka maupun meninggal dunia, tetapi terdapat kerusakan pada kaca jendela pecah.
Ledakan yang diperkirakan bom rakitan (dari isian kepala korek api, red) diduga dilempar dari jalan raya pada saat kondisi jalanan sepi dan tidak ada orang.