Kamis 18 Apr 2013 00:15 WIB

Kasus IM2 Diputuskan Awal Bulan Depan

IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus IM2 Diputuskan Awal Bulan Depan

JAKARTA -- Perkara gugatan Indar Atmanto, PT Indosat Tbk, dan IM2 atas keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara dalam perkara IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diputuskan bulan depan.

Pimpinan sidang, Bambang Heryanto SH,MH mengatakan, keputusan akhir kasus gugatan tersebut akan diambil bulan depan.

"Pengambilan keputusan akhir perkara ini akan dilakukan pada Rabu, 1 Mei 2013 pukul 11.00 WIB,” kata Bambang, Rabu (17/4).

Terkait hal ini, kuasa hukum Indosat-M2, Jhon Thomson, mengaku optimistis. Dari semua keterangan saksi hingga tanggapan tergugat selama proses persidangan PTUN sejak Januari 2013, ia melihat hasil perhitungan BPKP di bawah standar.

Apalagi, dalam keputusan sela PTUN pada Kamis, 7 Februari 2013 lalu, PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2.

"Bila melihat semua tanggapan dari persidangan, baik saksi maupun alat bukti, objek sengketa (perhitungan BPKP) itu sub standar atau di bawah standar. Sehingga layak dibatalkan," kata Thomson dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).

Hal senada juga dikatakan pengacara Indar Atmanto, Eric S. Paat. Ia mengatakan, dalam proses perhitungan, BPKP harusnya meminta bahan dan tanggapan dari orang atau lembaga yang diperiksa.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, BPKP tidak pernah mengkonsultasikan dan hanya meminta bukti-bukti dari Kejagung, bukan dari Indosat ataupun IM2.

"Prosedural tidak dipenuhi, maka sudah sepantasnya dibatalkan," demikian Eric.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement