REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang terkait dugaan suap dalam perolehan izin alokasi tanah di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
KPK langsung menetapkan Iyus Djuher sebagai tersangka kasus korupsi. "ID yang merupakan Ketua DPRD Bogor disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Johan memaparkan dari total sembilan orang yang dilakukan penangkapan, sebanyak lima orang di antaranya, termasuk Iyus Djuher ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda-beda. Sedangkan empat orang lainnya dianggap tidak terlibat dan dilepaskan KPK.
Selain Iyus Djuher, Usep Jumenio (pegawai di Pemkab Bogor) dan Listo Wely Sabu (pegawai honorer di Pemkab Bogor) menjadi tersangka, Selain itu, tersangka lainnya adalah Nana Supriatna (swasta) dan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa). Sedangkan empat orang yang dibebaskan, yaitu Imam (swasta), Aris Munandar (staf Iyus Djuher) dan dua orang sopir masing-masing dari Sentot dan Usep.
Uang suap ini diduga dilakukan PT Garindo Perkasa untuk memperoleh izin tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rencananya tanah ini akan dibangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).