REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan masih belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan eksekusi masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan mengupayakan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," kata Basrief di Jakarta, Rabu (17/4).
Menurut dia, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses eksekusi terhadap mantan kabareskrim Mabes Polri itu tetap harus dilakukan.
MA sudah menolak permohonan kasasi Susno dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Majelis hakim mengeluarkan putusan itu pada 22 November 2012.
Menurut Basrief, dengan adanya penolakan permohonan kasasi di MA, maka harus kembali melihat putusan di Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri. "Yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah tiga tahun enam bulan," kata dia.
Susno selama ini masih menolak menjalani hukuman karena berpendapat putusan kasasi MA tidak mencatumkan perintah pemidanaan. Namun, menurut Basrief, hal itu tidak menjadi persoalan. Ia mengatakan, kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan kapolda Jawa Barat itu.
"Jangan mempunyai penafsiran tersendiri terkait dengan masalah, karena putusan MA tidak memuat pemidanaan atau hanya dengan bayar biaya perkara Rp 2.500," ujar dia.
Kuasa hukum Susno juga pernah menyebut putusan perkara kliennya cacat hukum. Persoalannya ada perbedaan nomor perkara pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Basrief mengatakan, hal itu hanya masalah administrasi, bukan subtansi.
Ia juga tetap merujuk pada pasal 197 ayat 2 KUHAP. Ia mengatakan, membatalkan demi hukum hanya tercantum dalam huruf a, e, f, dan h. "Sementara selebihnya jika ada terjadi kekeliruan hakim dalam penulisan, itu tidak membatalkan demi hukum," kata dia.