REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo kepada Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM akan digelar pada Selasa (23/4) depan.
"Betul, Selasa depan, 23 April, sidang perdana DS," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sujatmiko dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/4).
Sujatmiko menambahkan, sidang dengan terdakwa Djoko Susilo tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Dalam sidang perdana ini akan diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sebelumnya, berkas perkara atas nama Djoko Susilo memang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas perkara milik Djoko tersebut tebalnya lebih dari 1,2 meter.
KPK memang menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi simulator dan juga pencucian uang terkait pengadaan simulator yang merugikan negara sekitar Rp 121 miliar. Jenderal bintang dua ini juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Caranya, dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo.