Rabu 17 Apr 2013 15:47 WIB

Kapolri: Pengganti Saya Tak Boleh Menjabat Kurang dari Setahun

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berbicara pada rilis akhir tahun 2012 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/12).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berbicara pada rilis akhir tahun 2012 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri  Jenderal Timur Pradopo menegaskan penggantinya nanti haruslah seorang jenderal bintang tiga. Tak hanya itu, calon Kapolri setidaknya harus sudah menjabat selama satu tahun sebelum bintangnya bertambah.

"Pengganti saya harus bintang tiga kemudian yang tugasnya tidak kurang dari satu tahun," katanya saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4). Untuk diketahui, pengangkatan Jenderal Timur Pradopo pada 2010 sebagai Kapolri sempat menjadi kejutan. 

Sebab, pengajuannya sebagai calon Kapolri hanya sekitar empat jam setelah dia dilantik menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan lebih dahulu menaikkan pangkatnya dari Irjen (bintang dua) menjadi Komjen (bintang tiga).

Sebelumnya, dia pun belum lama (baru diangkat pada 22 Juni 2010) menjabat Kapolda Metro Jaya. Kapolri tidak memberikan nama ataupun parameter lain sebagai bocoran penggantinya.

"Sekali lagi, ya yang masa kerjanya ketika nanti jadi Kepala Polri ya jangan kurang dari setahunlah. Selama dia bertugas selama ini gak boleh kurang dari satu tahun," katanya.

Dia pun mengaku tidak keberatan masa pensiunnya dipercepat dari jadwal semula yang seharusnya tahun depan. "Kan sudah jelas bahwa ini untuk pengamanan pemilu 2014 tentunya harus disiapkan dengan baik," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement