REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Agama akan mengalihkan pengelolaan setoran biaya penyelenggaran ibadah haji ke bank-bank syariah. ''Berdasarkan amanat undang-undang, dana haji akan diamanahkan dan dikelola secara syariah,'' ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, Rabu (17/4).
Selain itu, lanjut Anggito, ini juga merupakan hasil musyawarah Majelis Ulama Indonesia. Terkait ini, Anggito merinci, bank penerima setoran dana haji adalah bank syariah atau bank umum yang memiliki layanan syariah.
Dana haji yang selama ini dikelola oleh bank konvesional adalah sebesar Rp 11 triliun. Seluruhnya akan dialihkan ke bank syariah dalam satu tahun. ''Rencana ini mulai diberlakukan pada 12 April dengan masa transisi 12 bulan,'' kata dia.
Selanjutnya, bank konvensional dapat menerima setoran dana jamaah dan diteruskan ke bank syariah. Untuk menjadi bank penerima setoran haji, pihak Kemenag mematok syarat tertentu.
Menurut Anggito, selain memiliki jaringan perbankan yang luas dan memenuhi kriteria kesehatan keuangan, bank tersebut juga mengikuti program penjaminan LPS atas dana setoran awal jamaah haji. Ini menyangkut regulasi dana talangan haji dengan maksimum talangan satu tahun. Dengan pemberlakuan ini, dana haji secara bertahap akan sepenuhnya dikelola oleh bank syariah.