REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih terdapat enam klaster berat yang dibahas antara DPR dan pemerintah. Ada beberapa hal yang belum disepakati antara DPR dengan pemerintah sehingga RUU Pemilukada belum bisa segera disahkan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Nu’man Abdul Hakim, Senin, (15/4). Pemerintah, ujar Nu’man, meminta agar gubernur dipilih secara langsung, namun pemilihan gubernur tidak sepaket dengan wakilnya.
Sedangkan DPR menginginkan gubernur dan wakilnya dipilih satu paket secara langsung mengingat wakil gubernur memiliki kemungkinan menggantikan gubernur jika gubernurnya tiba-tiba sakit atau meninggal.
Pemerintah, kata Nu’man, meminta agar bupati dan wali kota dipilih melalui DPRD. Sebab tugas mereka hanya melakukan koordinasi antara kabupaten/ kota dengan provinsi sehingga kewenangannya tidak sebesar gubernur. "Namun DPR masih mempertimbangkan usulan pemerintah mengenai hal ini," katanya.
Pemerintah, terang Nu’man, meminta agar wakil bupati dan wakil wali kota diangkat dari PNS. Namun mereka masih memberi kelonggaran terkait pemilihan kepala daerah sepaket atau tidak. Ini juga belum selesai dibahas.
DPR dan pemerintah, kata Nu’man juga masih membahas usulan pemerintah terkait maraknya politik dinasti. Jika suami sudah menjabat menjadi kepala daerah dua kali, istrinya dilarang maju menjadi kepala daerah selama satu periode. Anaknya juga dilarang maju menjadi kepala daerah selama satu periode.
Ini, ujar Nu’man, untuk memberikan jeda satu periode dari kekuasaan ayahnya. Hal ini dirancang sebagai upaya menghilangkan politik dinasti.