Senin 15 Apr 2013 23:22 WIB

Ini Langkah Menhan 'Pengaruhi' BPK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenhan selama empat tahun terakhir mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena ingin mendapat nilai wajar tanpa pengecualian (WTP), Kemenhan meluncurkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menhan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, langkah meluncurkan LPSE dilakukan sebagai wujud transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. "Ini sebagai bentuk tangung jawab Kemenhan dan TNI atas penggunaan dana APBN," katanya, Senin (15/4).

Purnomo berharap, dengan adanya LPSE, segala pengadaan barang dan jasa, kecuali alat utama sistem senjata (alutsista) dapat dilelang secara elektronik. Dengan begitu, proses tender dilakukan secara transparan dan dapat diikuti semua perusahaan terkait. Purnomo menambahkan, dengan adanya LPSE dimungkinkan adanya spesifikasi yang ditawarkan perusahaan dapat maksimal dengan harga yang sekecil-kecilnya. "Kita sebagai salah satu pengguna anggaran terbesar harus benar-benar hati-hati," ujarnya.

Menurut Purnomo, anggaran Kemenhan sebanyak Rp 81 triliun. Angka itu merupakan anggaran terbesar yang dikelola kementerian. Sayangnya, kata dia, penilaian BPK menjadi pertimbangannya untuk semakin meminimalisasi penyimpangan anggaran. "Kita harapkan dengan adanya LPSE ini opini terhadap Kemenhan bisa berubah."

Kepala Badan Sarana dan Prasarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda Rachmad Lubis menyatakan, tujuan dibentuknya LPSE untuk memperbaiki transparansi. Selain itu, juga untuk meningkatkan akses pasar. Selain itu, LPSE disebutnya dapat memperbaiki efisiensi, mendukung proses monitoring, dan memenuhi kebutuhan akses informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement