Senin 15 Apr 2013 23:00 WIB

Perusahaan Abaikan Lingkungan Bisa Dicabut Izinnya

Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Perusahaan tambang yang mengabaikan pelestarian lingkungan dan tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi diancam dicabut izin operasinya.

"Itu ada dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi pasca tambang. Akan kami sahkan segera pada Mei 2013," ujar Muhammad Adam, Wakil Ketua Panitia Khusus Reklamasi Pasca Tambang DPRD Kaltim di Balikpapan, Senin (15/4).

Aturan tegas itu dilatari banyaknya perusahaan tambang, terutama tambang batu bara di Kaltim yang mengabaikan aspek lingkungan.

Menurut Adam, sanksi pencabutan izin adalah yang paling ditakuti para penambang. Karena itu ia yakin ancaman itu akan efektif membuat mereka menaati aturan reklamasi dan memperhatikan kondisi lingkungan.

Adam juga menyebutkan, untuk menyusun raperda ini DPRD Balikpapan telah mempelajari perda-perda tambang yang ada di Jambi, Bangka-Belitung yang memiliki tambang timah, dan Sulawesi Tenggara yang kaya nikel.

Dalam aturan-aturan dari daerah-daerah tersebut, melalaikan reklamasi dihukum dengan denda administrasi, kurungan selama-lamanya 6 bulan, dan denda sebesar-besarnya Rp 50 juta.

"Itu ringan sekali. Tidak membuat perusahaan tambang jera,

bahkan bisa berulang kali melakukannya. Mereka kan mengambil triliunan rupiah dari pertambangan, dengan hukuman seperti itu mereka bisa mudah sekali menunjuk satu orang untuk pasang badan, dikurung enam bulan dan bayar Rp 50 juta denda, dan bisa terus melakukan pelanggaran kembali," kata Adam panjang lebar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement