Senin 15 Apr 2013 22:14 WIB

Perusahaan Asing Tak Berhak Kuasai Tambang Pitu Banyuwangi

Tambang emas rakyat
Tambang emas rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim perusahaan Australia, PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT IMN untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai banyak pihak tidak berdasar.

Pengamat Energi, Fabby Tumiwa, mengatakan, konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran atas regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Pernyataan itu menguatkan keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait gugatan Intrepid ke Pemkab Banyuwangi.

Fabby menyatakan, sesuai UU No. 11/1967 perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Karenany, hal itu dapat diinterpretasikan jika terjadi suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki PT IMN.

"Perjanjian JV antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian di bawah tangan dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit," sebut Fabby dalam rilis yang diterima ROL, Senin (15/4).

Menurutnya, tindakan Intrepid melakukan perubahan kepemilikan PT IMN berdasarkan JV/AA, tidak langsung dapat membuatnya KP di Tujuh Bukit tersebut. Apalagi Emperor Mines dan IMN tidak pernah melaporkan perubahan kepemilikan di PT IMN dan/atau perubahan status PT IMN menjadi PMA yang berkedudukan di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perubahan rezim pertambangan sesuai dengan UU No. 4/2009.

Perjanjian JV antara Interpid dan IMN berpotensi bertentangan dengan UU No. 11/1967 pasal 12 (sebelum UU No. 4/2009 disahkan) dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP 75 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, dan pasal 23 ayat 1 dan 2.  Apabila perjanjian JV tersebut dilaksanakan sesudah diterbitkannya UU No. 4/2009 dan PP No. 24/2012, maka klaim kepemilikan Intrepid atas sumberdaya tambang Tumpang Pitu juga tidak dapat dibenarkan.

Dijelaskannya, dalam hal ini, Kepolisian RI dan Otoritas Pasar Modal Australia justru dapat menyelidiki adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Interpid. "Yaitu klaim kepemilikan atas sumberdaya alam yang ada di Indonesia, yang hak-nya tidak didapatkan intrepid melalui proses yang sah secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Fabby.

Pihak Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Sebab, Pemkab Banyuwangi, dalam hal ini diwakili bupati, tidak punya hubungan hukum apapun dengan Intrepid. Pemkab hanya mempunyai hubungan hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN). "Oleh karena itu, agak aneh kalau Intrepid bisa merasa yakin akan memenangkan gugatannya di PTUN Surabaya," tuturnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement