Senin 15 Apr 2013 09:18 WIB

Rencana Pengibaran Ratusan Bendera Israel di Jakarta?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
Bendera Israel
Foto: aujs.com.au
Bendera Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengibaran ratusan bendera Israel di Jakarta, Senin (15/4) mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengatakan cukup khawatir dengan kegiatan itu.

Pasalnya, pemerintah atau pemda tidak dapat menertibkan jika ada organisasi-organisasi seperti itu. Apalagi jika bentuknya LSM yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar, maka tidak ada payung hukum bagi pemerintah untuk menindaknya.

Begitupula UU 28/2008 juncto UU 16/2001 tentang Yayasan serta Staadsblad 1870 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum tidak mengatur hak dan kewajiban organisasi yayasan sosial atau organisasi perkumpulan di ruang publik. Sehingga, tidak ada larangan bagi aktivis LSM apa batasan boleh dan dilarang berkegiatan di ruang publik.

"Apalagi LSM seperti itu tidak terdaftar pada pemerintah, pasti pemerintah tidak punya data siapa mereka itu," kata Bahtiar di Jakarta. Ia mengatakan, paling bisa yang dilakukan pemerintah adalah pelakunya dikenakan hukuman secara individu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Institusi organisasinya yang secara sistemik melanggar hukum, menurut Bahtiar, tetap bisa merajalela beraktivitas tanpa laranan. Pasalnya, terdapat kekosongan hukum mengenai hal tersebut.

Menurut Bahtiar, akibat tidak ada UU tidak jarang pemerintah malah dituduh melakukan pembiaran aktivitas organisasi terlarang. Padahal, berdemokrasi secara kolektif tidak cukup hanya dengan semangat, tapi perlu dibangun sistem hukum yang memungkinkan demokrasi berjalan sehat.

"Di situ lah letak tidak orisinilnnya sebagian dari publik dalam memberi respon terhadap RUU Ormas yang mengatur gerak-gerik LSM asing atau penerima dana asing," ujar Bahtiar.

Ia mengatakan, masukan positif tokoh masyarakat sudah diakomodasi Pansus DPR RI. Sehingga perlu kearifan kita bersama dalam memahami masalah kebangsaan secara konprehensif agar negara tidak membiarkan perkumpulan terlarang berkibar di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement