Ahad 14 Apr 2013 19:58 WIB

Hizbut Tahrir: RUU Ormas Bungkam Sikap Kritis Masyarakat

Hizbut Tahrir Indonesia
Foto: Antara
Hizbut Tahrir Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat berpotensi menghambat sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, kata Anggota Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Shiddiq Al Jawi.

"Apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi masyarakat (Ormas) jadi disahkan sebagai undang-undang, akan berpotensi membatasi atau membungkam sikap kritis masyarakat," katanya dalam dialog "Dua Jam bersama DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Daerah Istimewa Yogyakarta" di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, persyaratan administratif pembentukan ormas yang harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah seperti yang tertuang dalam draf RUU tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol yang berlebihan.

Dengan ketentuan tersebut, katanya, pemerintah memiliki potensi untuk tidak memberikan SKT apabila ormas yang bersangkutan memiliki sikap yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Dengan aturan itu, ormas-ormas yang terlalu banyak mengkritik pemerintah yang berkuasa, ada kemungkinan tidak diberi SKT,"katanya.

Selain itu, pihaknya juga tidak sependapat dengan ketentuan bahwa ormas diharuskan memiliki asas Pancasila serta tidak berseberangan dengan UUD 1945 seperti yang tertuang dalam pasal 2 draf RUU Ormas.

Selanjutnya, sebagai langkah penolakan terhadap RUU tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan lobi-lobi politik terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan tersebut.

"Misalnya kami juga akan melakukan lobi-lobi politik terhadap mahkamah konstitusi selain juga menggencarkan aksi-aksi demonstrasi menentang kebijakan itu," katanya.

Dia juga menambahkan apabila RUU tersebut kemudian lolos menjadi Undang-Undang dan kemudian berdampak pada terganjalnya eksistensi HTI sebagai Ormas, pihaknya juga mewacanakan akan mengubah HTI sebagai partai politik (parpol).

"Saat ini kami msih mengkaji seberapa jauh kemungkinan HTI memenuhi syarat sebagai Parpol apabila nanti terganjal UU Ormas," katanya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain pada Jumat (12/4) mengatakan siap melakukan dialog, bertemu dengan pihak-pihak yang menolak RUU tersebut.

"Sejak awal RUU Ormas ini menyangkut eksistensi untuk berkumpul dan berserikat. Kami terima masukan RUU dan tidak terburu, kami serius.

Penolakan itu biasa. Kami membuka diri, asal jangan menolak, kami siap ketemu, siap berdialog. Mudah-mudahan bisa disahkan setelah reses," kata Malik yang politisi PKB itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement