Jumat 12 Apr 2013 23:43 WIB

Sebabkan Kecelakaan, Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Kecelakaan lalulintas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kecelakaan lalulintas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta para orang tua tidak memberikan atau mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur kendaraan bermotor.

"Ini penting, dan ini tanggung jawab orang tua untuk melarang anaknya yang masih di bawah umur," Kata Wakil Direktur Lalu Lintas, AKBP Sambodo Purnomo ketika dihubungi ROL, Jumat (12/4)

Sambodo mengatakan, 25 persen korban kecelakaan berada pada usia produktif, yakni di bawah 30 tahun. Sebagian besar kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Sayangnya, Sambodo mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menaikkan batas usia seseorang untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Kita masih mengikuti UU pembuatan SIM diusia 17 tahun," katanya.

Namun, jika masih ada anak di bawah umur mengalami kecelakaan, semua itu adalah tanggung jawab orang tua. "Yang paling bersalah adalah orang tuanya," ujar Sambodo.

Lebih jauh Sambodo berjanji akan melancarkan pemeriksaan bagi orang yang mengalami kecelakaan. Jika benar kecelakaan terjadi karena mengonsumsi miras atau barang terlarang, polisi akan mengajukan ke Jaksa Penuntut. Tujuannya agar si pengendara penyebab kecelakaan bisa mendapatkan hukuman tambahan, berupa pencabutan SIM sementara. "Jika masih mengendarai setelah SIM dicabut, akan kita cabut secara permanen," sebut Sambodo mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement