REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan menko perekonomian, Rizal Ramli. Ia diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rizal mengatakan, yang bertanggung jawab dalam penerbitan SKL itu merupakan pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
"Kwik (Kwik Kian Gie) kan Kepala Bappenas, sama sekali tidak terlibat dan sama sekali tidak setuju dengan pemberian SKL. Itu (yang bertanggung jawab) pejabat yang pada waktu itu lah setelah saya," kata Rizal di Jakarta, Jumat (12/4).
Rizal mengatakan, saat menjabat sebagai menkeu maupun menko perekonomian di bawah pemerintahan Gus Dur, tidak pernah mengeluarkan SKL untuk kasus BLBI. Alasannya karena masih banyak debitur yang belum melunasi utangnya. "Karena banyak yang belum lunas, banyak juga yang belum beres," jelasnya.
Rizal pernah menjabat sebagai menteri keuangan dan menko perekonomian pada saat pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kemudian pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri, menko perekonomian dijabat Dorodjatun KontjoroJakti. Boediono memegang posisi menteri keuangan dan Kwik Kian Gie sebagai Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala BPPN.
Rizal diperiksa penyidik KPK selama sembilan jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 19.00 WIB. Sedangkan mantan menteri keuangan, Bambang Subianto sudah keluar sebelumnya pada pukul 17.40 WIB tanpa diketahui para wartawan.
Selama pemeriksaan, ia lebih banyak ditanya mengenai adanya kejanggalan dalam penyerahan aset dan penyelesaian kasus BLBI. Saat ditanya apakah menurutnya penerbitan SKL tersebut sudah sesuai prosedur, ia tidak menjawabnya.
Lalu siapakah yang bertanggungjawab dalam penerbitan SKL BLBI? "Waduh, mesti KPK yang memutuskan, jangan kita. Ya, orangnya nggak jauh-jauh beda lah," ucapnya.