Jumat 12 Apr 2013 19:43 WIB

Koalisi LSM Kritisi RKUHP

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nasional Reformasi (ANR) mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas DPR. "Kami melihat RKUHP over kriminalisasi," kata juru bicara ANR, Zainal Abidin dalam releasenya yang disampaikan ke Republika, Jumat (12/4).

Zainal yang juga Wakil Direktur Elsam menyampaikan hasil diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (11/4) kemarin yang bertajuk 'Meluruskan Arah Pembaruan KUHP.'

Zainal menjelaskan, ada 766 pasal yang mengatur tindak tanduk masyarakat dengan potensi ancaman bagi masyarakat. "Ini berpotensi mengancam kebebasan sipil," katanya menegaskan.

Diskusi yang dilaksanakan ANR ini didukung ELSAM, ICJR, AJI, LBH Pers, Imparsial, Kontras, ICW, HuMa, Wahid Institue, LeIP, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ICEL, Desantara, Walhi, Yayasan Tifa, TURC dan JATAM.

"ANR meminta agar DPR mengkaji ulang RKUHP," ujar Zainal.

Menurut Zainal, ada beberapa isu tindak pidana dalam RKUHP ini yang masih kontroversial misal soal perzinahan. "Secara moral tidak baik tapi apa perlu dipidana. Arah pembaruan hukum pidana seharusnya menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil," tuturnya.

RKUHP ini, lanjutnya penguatannya masih ke negara. "Masih banyak isi RKUHP yang tidak sesuai dengan kovenan hak sipil dan politik. 'Yang jelas ANR mengkritisi soal pembaruan kodifikasi yang memunculkan pasal baru yang diatur dan bisa mengacaukan UU yang lain," terang Zainal.

Untuk itu, tambah Zainal, ANR akan mendorong DPR untuk melakukan kajian komperhensif soal kategori kejahatan, memasukkan kejahatan baru yang sebelumnya sulit ada pertanggungjawabannya, salah satunya kejahatan penghilangan paksa yang berbeda dengan penculikan.

"ANR akan memberikan rekomendasi terkait RKUHP ini ke Pemerintah dan DPR untuk tidak memaksakan melakukan rekodifikasi secara menyeluruh terhadap KUHP yang berlaku saat ini karena justru potensial akan memunculkan situasi kekacauan hukum," tutur Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement