REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M yang ditetapkan dalam kuota 17 ribu orang calon jamaah haji telah dipatok biayanya.
Pemerintah menetapkan minimal biaya sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Pelunasan BPIH Khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama.
"Sedangkan periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013,” terang Direktur Pembinaan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kartono, Jumat (12/4).
Kementerian Agama menetapkannya dalam Keputusan Menteri Agama No. 58 Tahun 2013. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), lanjut Kartono, harus menyosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH Khusus.
Informasi yang disampaikan seperti pelunasan yang harus dilakukan via bank tempat setor awal atau pada bank yang sama.