Jumat 12 Apr 2013 17:16 WIB

KPK Segera Periksa Konglomerat Pemilik SKL BLBI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan
Foto: Yasin Habibi/Republika
Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri. Yaitu Rizal Ramli dan Bambang Subianto dalam penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK juga berencana akan memanggil para konglomerat pemilik SKL yang kemudian dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

"Debitur-debitur (pengutang) itu, kalau diperlukan nanti akan dimintai keterangannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (12/4).

Ia menjelaskan ada beberapa penyelesaian dalam penanganan kasus BLBI. Kasus pidananya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian ada penerbitan SKL yang membuat Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Johan mengaku belum tahu saat ditanya apakah KPK akan melakukan panggilan pemeriksaan terhadap pemerintah yang menerbitkan SKL. Seperti mantan presiden Megawati Soekarnoputri dan Boediono yang saat itu sebagai menteri keuangan. "Itu kejauhan, terlalu jauh. Ini kan masih penyelidikan," tegasnya.

Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SUrat tersebut dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang.

Misalnya, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement