REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM memastikan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan empat orang di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Yaitu, pelanggaran atas hak untuk hidup dan hak atas rasa aman.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, menyatakan masih belum bisa memastikan apakah pelanggaran HAM tersebut masuk dalam kategori berat atau ringan. "Itu yang masih akan diselidiki," ujarnya dalam sebuah jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jumat (12/4).
Ia menambahkan, suatu tindakan baru dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat apabila memenuhi unsur sistematis atau meluas. Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26/2000.
Menurut Laila, adanya perbedaan jumlah pelaku penyerangan antara Komnas HAM dan TNI adalah sesuatu yang wajar. Sebab, angka 11 orang yang dikeluarkan TNI masih berupa temuan awal. "Karena itu, masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.