Kamis 11 Apr 2013 22:54 WIB

Dirjen Pajak Minta KPK Tangkap Maling yang Lain

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, keberhasilan KPK menangkap maling seperti Pargono Riyadi patut diapresiasi. Karenanya, ia pun meminta KPK untuk terus melakukan operasi serupa.  

Tujuannya untuk membersihkan institusi yang dipimpinnya dari orang-orang semacam Pargono.  "(Saya harap) KPK akan terus lakukan penangkapan sampai habis maling-maling di DJP," ujar Fuad kepada Republika, Kamis (11/4).  

Ditjen Pajak kembali menjadi sorotan setelah tertangkapnya Pargono Riyadi, penyidik pegawai negeri sipil dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, Selasa (11/4). Sehari kemudian, KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap wajib pajak.  

Ia juga membantah remunerasi di tempatnya tidak berjalan. Menurutnya, pencuri memang ada di mana-mana.

Sebagai gambaran, remunerasi di lingkungan Kementerian Keuangan berawal pada 2007. Remunerasi diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/02007.  

Besaran gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan golongan dan eselon PNS terkait. Gaji PNS golongan I sebesar Rp 1,26 juta hingga Rp 2,12 juta. Kemudian untuk golongan II (Rp 1,63 juta-Rp 2,99 juta), golongan III (Rp 2,06 juta-Rp 3,74 juta) dan Golongan IV (Rp 2,44 juta-Rp 4,6 juta).  

Sedangkan untuk tunjangan terdapat tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (Rp 1,33 juta bagi golongan IA hingga Rp 46,95 juta bagi golongan IVE), tunjangan kegiatan tambahan (Rp 2,6 juta-Rp 16,6 juta) dan tunjangan imbalan prestasi kerja Rp 1,5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement