REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kementerian Pertanian menilai audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi standar prosedur yang berlaku.
Hal ini karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sementara baru diterima Kementan tertanggal 17 Januari 2013. Jika sesuai prosedur, Kementan diberi waktu selama dua bulan untuk memberikan tanggapan sejak surat diterima.
"Yang saya lihat di media, LHP resmi sudah keluar sejak tanggal 18 Januari 2013. Artinya ada prosedur yang diabaikan," ujar Menteri Pertanian Suswono, Kamis (11/10).
Sesuai prosedur, Kementan punya hal untuk menjalankan enam langkah guna merespon hasil audit. Termasuk dalam langkah ini yaitu melakukan konfirmasi terkait hal-hal yang diaudit BPK.
Pengusaha yang diduga menyalahi kewajiban juga akan diperiksa oleh Kementan. Nantinya Kementan bisa memberikan rekomendasi mengenai langkah lanjutan yang akan diterapkan.
Meski terasa janggal, LHP sementara yang beredar dikatakan sudah ditanggapi oleh Ditjen Peternakan dan Keshatan Hewan serta karantina sejak tanggal 24 Januari 2013. Namun Mentan menilai ada prosedur yang dilewatkan oleh BPK.
Data yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan BPK merupakan roadmap pada awal Januari 2010. Padahal Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) menggunakan roadmap berdasarkan hasil sensus peternakan hasil 2011. "Sudah ada roadmap baru ketika BPK melakukan pemeriksaan tahap kedua," ujar Mentan.