REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raffi Ahmad hingga kini masih menjalani proses rehabilitasi ketergantungan obat di balai rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun, kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, Raffi menolak menjalani proses rehabilitasi tersebut.
"Raffi tidak kooperatif, dia tidak mau di-detoks," ujar Dwi Heri Sulistyawan, kuasa hukum BNN, di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurut dia, ada empat tahapan rehabilitasi yang harusnya dijalani Raffi selama enam bulan. Tahapan pertama, yaitu detoksifikasi yang harus dilakukan selama dua pekan.
Namun, dia mengatakan Raffi menolak menjalani detoksifikasi itu. Ia sendiri tidak mengetahui alasan di balik penolakan Raffi. "Harusnya bisa selesai enam bulan, tapi harus lebih lama karena prosesnya terganggu."
Selain itu, ia juga meminta kepada kuasa hukum Raffi untuk melihat secara detail hasil penilaian yang dikeluarkan BNN. Pernyataan itu dikeluarkan menanggapi komentar keluarga pihak keluarga yang mengatakan Raffi bukan pecandu. "Jangan lihat secara fisik saja," katanya.