REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Kusman Suraatmadja, salah satu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), menghadiri sidang disiplin kedokteran yang digelar oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, dokter Kusman diperiksa oleh majelis hakim terkait dugaan menyebarkan hasil pemeriksaan medis Raffi Ahmad
Dwi Heri Setiawan, kuasa hukum dokter Kusman yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, menurut dia, dokter Kusman hanya mendampingi Humas BNN saat melakukan konferensi pers terkait kasus Raffi. Selebihnya, kata dia, dokter Kusman hanya menjawab pertanyaan dari wartawan.
Lagipula, sambung Heri, status kliennya di BNN bukan sebagai dokter. Melainkan sebagai Deputi Bidang Rehabilitasi. "Harus dibedakan kapan saat berprofesi sebagai dokter dan kapan saat tidak," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/4).
Dia menegaskan, dokter Kusman hanya menjalankan praktik kedokterannya di sebuah rumah sakit di daerah Kemayoran. Dengan demikian, dokter Kusman sama sekali tidak melanggar disiplin kedokteran saat bertugas di BNN.
Mengenai tidak dihadirkannya Raffi dalam sidang tersebut, Heri mengatakan, pihak BNN telah mengirimkan surat resmi pada MKDKI terkait hal itu. Menurut dia, Raffi tidak bisa dihadirkan karena masih menjalani proses hukum di BNN. "Lagipula memang tidak ada keharusan untuk itu," kata dia.